Jukir Viral Minta Tarif Rp25 Ribu di Kayutangan Heritage Disidang, Polresta Malang Kota Tuntaskan Perburuan hingga Putusan Tipiring
MALANG KOTA – Polresta Malang Kota menuntaskan penanganan kasus juru parkir liar yang sempat viral setelah menarik tarif parkir sebesar Rp25.000 ke wisatawan di kawasan wisata Kayutangan Heritage.
Setelah sempat menghilang dan menjadi DPO, pelaku akhirnya berhasil ditangkap, diproses hukum, dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang.
Kasus ini bermula dari video yang beredar luas di media sosial, tampak seorang wisatawan pengguna kendaraan Hiace mengaku dimintai biaya parkir Rp25.000 dan hanya menerima kwitansi sederhana, bukan karcis resmi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Parkir.

Unggahan tersebut memicu perhatian publik dan viral, serta adanya laporan masuk (LP/A/14/2026/SPKT.Satreskrim/Polresta Malang Kota/Polda Jatim, Tanggal 8 Mei 2026) mendorong aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Rahmad Aji Prabowo, menjelaskan bahwa tim Satreskrim selain patroli siber setelah video tersebut viral, kemudian menelusuri identitas pelaku melalui koordinasi dengan pengelola parkir dan pihak terkait di lokasi.
“Pelaku sempat tidak berada di tempat sehingga kami menetapkannya sebagai target pencarian. Setelah identitasnya dipastikan, tim berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Jumat (08/05/ 2026, di Jalan Kolonel Sugiono, Kedungkandang,” jelas AKP Aji. (Kamis, 13/05/2026)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial LS (39), warga Kota Malang ini, mengakui sudah menjadi juru parkir tidak resmi selama sekitar satu tahun.
Ia juga mengakui telah dua kali menarik tarif parkir Rp25.000 kepada pengunjung dan tidak memberikan karcis parkir resmi yang diterbitkan pemerintah.
“LS tidak bisa menunjukkan identitas sebagai juru parkir resmi dari Dinas Perhubungan. Ia mengakui menarik tarif di luar ketentuan perda. Tarif resmi untuk kendaraan roda empat adalah Rp5.000, sedangkan roda dua Rp2.000,” tegas AKP Aji.
Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp25.000, topi, kaus, dan celana yang dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya. Setelah seluruh administrasi perkara dilengkapi, berkas segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses tipiring.

Dalam putusan sidang pada Rabu (13/05/2026) di Pengadilan Negeri Malang, LS dinyatakan melanggar Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2009 dan dijatuhi denda sebesar Rp50.000.
Komitmen Polresta Malang Kota, selain memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, juga memastikan kawasan wisata di Kota Malang dijamin aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung.
Keberhasilan penindakan jukir nakal wujud sinergi antara laporan masyarakat, pemantauan media sosial, dan respons cepat kepolisian mampu menjaga kepercayaan publik serta memperkuat situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Malang.
