Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu
SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba.
Dalam kasus ini Satuan Reserse Narkoba mengamankan tersangka berinisial AF (30) warga Surabaya yang diketahui sebagai residivis.
Tersangka AF (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan menguasai sabu seberat 89,81 gram pada Rabu (12/8/2026) malam pekan lalu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF bukan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.
Tersangka diketahui merupakan pengangguran dan menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Kamis (20/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk daftar pencarian orang.
Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).
“Tersangka AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp.430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta,” terang AKP Adik.
Dalam transaksi itu, AF baru menyerahkan uang muka Rp.15 juta, sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu berhasil terjual.
Jika seluruh barang berhasil diedarkan, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp.54 juta. Dari selisih tersebut, keuntungan yang bisa dikantongi mencapai sekitar Rp15,3 juta.
AKP Adik menyebut sasaran pembeli AF cukup fleksibel. Pembeli bisa berasal dari orang yang sudah dikenalnya maupun jaringan pemesanan yang menggunakan sistem ranjau.
Sistem tersebut memungkinkan barang diserahkan di lokasi tertentu tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik.
Pada 2021, tersangka AF pernah terjerat perkara narkotika dan divonis enam tahun enam bulan penjara.
Ia menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali beraktivitas di luar lapas.
Kini AF harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi juga masih memburu MS, pemasok sabu yang disebut menjadi sumber barang haram tersebut
Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini Polisi juga menyita barang bukti sabu 89,81 gram, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek warna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler.
