Polresta Malang Kota Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Modus Modifikasi Tangki hingga Pengisian Berulang
KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Saat gelar perkara di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kasatreskrim AKP Rahmad Aji Prabowo ungkap tiga tersangka dari dua laporan polisi (LP), serta barang bukti, satu unit mobil yang telah dimodifikasi, satu unit sepeda motor, dan puluhan jerigen untuk menampung BBM subsidi secara illegal, (Selasa, 21/04/2026).
AKP Aji menjelaskan, kasus pertama (LP pertama) melibatkan dua tersangka berinisial ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, melakukan pembelian pertalite pada hari Kamis, (16 April 2026) sekitar pukul 04.00 WIB dibantu A (42) warga Kedungkandang, Kota Malang yang merupakan karyawan SPBU Pertamina Jalan Yulius Usman, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen.
“Dalam kasus ini, tersangka menggunakan satu unit mobil yang sudah dimodifikasi. Di dalam kendaraan terdapat 23 jerigen yang terhubung langsung dengan tangki melalui selang, sehingga BBM yang diisi ke tangki langsung dialirkan ke jerigen,” ungkap AKP Aji, (Selasa, 21/04/2026).
“Menurut pengakuan tersangka A, ia mendapat upah 5000 rupiah per Jerigen dari ABS”. Tambahnya.

Kronologi penangkapan bermula dari kecurigaan petugas adanya pengisian BBM yang tidak wajar di lokasi.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata memang ada pelanggaran, dengan cara pengisian yang tidak wajar, dengan sistem modifikasi kendaraan, sehingga kedua tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ABS berperan sebagai pelaku utama, sementara tersangka A membantu mempermudah proses pengisian BBM di SPBU,” jelasnya.
Sementara itu, pada kasus kedua (LP kedua), petugas mengamankan tersangka RCYP (30), warga Jalan Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Peristiwa terjadi di lokasi yang sama dan waktu yang berdekatan.
Modus operandi yang dilakukan tersangka RCYP membeli BBM jenis Pertalite pada pukul 04.00 WIB, secara berulang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder, kemudian memindahkan BBM dari tangki ke jerigen menggunakan selang.

“Pelaku membeli BBM berulang kali, modusnya tangki penuh, kemudian ia pergi untuk memindahkan BBM ke jerigen yang disiapkan. Praktik ini dilakukan terus-menerus untuk mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar,” terang AKP Rahmad Aji.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua jerigen berisi Pertalite masing-masing 35 liter, serta dua selang yang digunakan untuk pemindahan BBM.
Ketiga tersangka kini telah ditahan di Polresta Malang Kota dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui dalam regulasi terbaru.
Tersangka ABS terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda paling banyak kategori V, demikian juga Tersangka RCYP juga dijerat dengan ancaman hukuman serupa.

Sementara tersangka A sebagai pihak yang turut membantu dikenakan pidana maksimal dua pertiga dari ancaman pidana pokok.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, menegaskan kepolisian menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan masyarakat luas, khususnya mereka yang berhak menerima subsidi. Oleh karena itu, kami melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keadilan distribusi energi serta mendukung kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada pihak kepolisian.
