Polresta Bandara Soetta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp.4,2 Milliar

TANGERANG – Polresta Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus dugaan penyelundupan 85.750 ekor benih bening lobster (BBL) atau benur jenis Pasir dan Mutiara yang akan dikirim ke Singapura.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Wisnu Wardana, kepada wartawan, Rabu (4/2/26).

Perwira menengah Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo Polda Jatim itu menyebut, benih lobster jenis Pasir dan Mutiara tersebut ditaksir lebih dari Rp 4,2 miliar.

Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, puluhan ribu benur diselundupkan dengan cara dibungkus dalam plastik bening yang diisi oksigen.

Bungkusan benur itu lalu dimasukan ke dalam koper dan dibawa sebagai bagasi penumpang dengan dalih bepergian untuk berlibur.

“Penyidik menetapkan Tiga tersangka, yakni DRS, H, dan HS. DRS ditangkap pada 3 Januari 2026 di wilayah Indramayu saat dalam perjalanan menuju Bali menggunakan bus,” kata Kombes Pol Wisnu.

Polresta Bandara Soetta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp.4,2 Milliar

Sementara H ditangkap di kawasan Tanjung Benoa, Bali, pada 28 Januari 2026. Adapun tersangka HS ditangkap sehari kemudian di Kabupaten Sleman, Daerah

“Kami juga menetapkan satu orang berinisial T sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga berperan sebagai koordinator dan pemberi perintah kepada para tersangka untuk menyelundupkan BBL ke luar negeri,” kata Kombes Wisnu.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti yang antara lain tiga koper berisi benur, tiga paspor milik tersangka, satu unit ponsel, serta label bagasi pesawat.

“Seluruh benih lobster terdiri dari jenis pasir dan mutiara dengan nilai jual sekitar Rp50.000 per ekor,”terang Kombes Wisnu.

Ia mengatakan ratusan ribu BBL itu dipindahkan secara ilegal dalam dua kali pengiriman.

Upaya penyelundupan pertama terungkap setelah petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta menemukan satu koper merek Navyclub warna hijau yang berisi 41.720 ekor BBL jenis pasir dan mutiara di Terminal 2F Keberangkatan Internasional.

Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, puluhan ribu benur diselundupkan dengan cara dibungkus dalam plastik bening yang diisi oksigen

Koper tersebut diduga akan dibawa oleh tersangka  DRS menggunakan maskapai Batik Air dengan rute Jakarta–Singapura pada 22 Desember 2025.

Sementara pada kasus kedua, petugas menggagalkan penyelundupan dua koper berisi 44.030 ekor BBL jenis pasir yang rencananya akan dibawa ke Singapura menggunakan maskapai Scoot Airlines.

Dua koper tersebut masing-masing bermerek Travel Time warna putih dan Presiden warna hitam.

Temuan itu kemudian diserahkan Bea Cukai kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.

“BBL yang akan diselundupkan dari peraraian Bali dan Lombok,” kata Kombes Wisnu.

Polisi menjerat para tersangka  dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ancaman hukumannya maksimal delapan tahun penjara dan denda miliaran rupiah,”pungkas Kombes Wisnu.

Similar Posts